APBDP 2015 Kaur disahkan

APBDP 2015 Kaur disahkan

Kaur, kupasbengkulu.com – Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kaur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2015 di Gedung DPRD Kabupaten Kaur, Sabtu (08/08/2015) akhirnya disyahkan setelah dua kali Rapat diskor karena banyak dari anggota DPRD banyak tidak hadir.

Ketua DPRD Kabupaten Kaur Jailani selaku Pimpinan rapat paripurna sempat mengetuk palu sebagai tanda rapat diskor selama dua kali atau dua jam. Namun setelah sidang dibuka untuk ketiga kali setelah dua kali diskor, rapat bisa dilanjutkan dan yang hadir pada sidang paripurna ini kuorum.

Untuk perubahan anggaran pendapatan dan belanja daeraah tahun anggaran 2015 ditetapkan sesuai potensi yang dimiliki sebesar Rp 749.090.780.583,80 atau mengalami kenaikan sebesar 24,94 persen dari target pendapatan daerah tahun anggaran 2015.

Dari hasil rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kaur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2015. Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kaur yang dihadiri 17 anggota DPRD dari 25 DPRD Kabupaten Kaur dapat disetujui dan ditingkatkan menjadi rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2015.

“Apakah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2015 ini dapat disetujui?,” tanya Ketua DPRD Kaur Jailani kepada anggota DPRD Kaur.

Dengan serentak anggota DPRD mengatakan setuju, maka Ketua DPRD mengetuk palu. (mty)