Jumat, Juli 11, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULU UTARADua Kali Pembahasan, PT Agricinal Ditutup

Dua Kali Pembahasan, PT Agricinal Ditutup

kelapa sawit
kelapa sawit

Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Aktivitas Perusahaan Perkebunan milik PT Agricinal di Kabupaten Bengkulu Utara tinggal menunggu hitungan hari saja. Pasalnya, sejauh ini niat baik dari pihak perusahaan tersebut belum kunjung memenuhi apa yang telah diatur dalam aturan yang berlaku tentang perkebunan.

(Agricinal Beroperasi Tanpa Izin)

Dalam pembahasan pada rap at dengan dewan sebelumnya, pihak perusahaan sejak berdirinya tahun 1982 hingga sekarang belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Amdal.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bengkulu Utara, Nirzawan mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya tetap akan melakukan tindakan tegas dengan menutup aktivitas perusahaan PT Agricinal.

“Kita masih menunggu hasil pembahasan untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan,”tegas Nirzawan

Dia menambahkan, belum ditutupnya aktivitas PT Agricinal dan sudah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan komisi II DPRD sudah jelas permasalahan yang dikakangi. Namun,kata dia, pihaknya mengambil suatu tindakan atas rekomendasi dari lembaga.

“Yang jelas,ketika kita mengambil tindakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,”demikin kadis. (jon)