Selasa, Juli 15, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHRejang LebongSoal "Gratifikasi" Penegsahan APBD, Kejari Lebong Angkat Bicara

Soal “Gratifikasi” Penegsahan APBD, Kejari Lebong Angkat Bicara

DPRD Lebong

Lebong, kupasbengkulu.com – Kabar tak sedap yang tengah melanda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, terkait informasi adanya biaya untuk pengesahan APBD 2015 menjadi sorotan semua khalayak.

Kajari Tubei R. Dodi Budi Kelana melalui Kasi Pidsus Rizal Edison, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengungkapkan, bahwa untuk membuktikan adanya tindak pidana dugaan gratifikasi dalam kasus biaya pengesahan APBD tahun anggaran 2015, membutuhkan alat bukti yang cukup seperti yang diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 11, pasal 12 dan pasal 26 A yang mengatur tentang gratifikasi.

“Kalau informasi yang beredar itu benar adanya, masih harus dikuatkan dengan alat bukti seperti yang diatur dalam UU untuk menyebut jika hal itu adalah tindak pidana gratifikasi,” jelas Rizal.

Alat bukti yang dimaksud sesuai dengan pasal 26 A UU Tipikor tambah Rizal berupa informasi yang di ucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Termasuk juga dokumen yanni setiap rekaman data atau informasi yang dilihat dan atau didengar yang dapat di keluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.

“Sudah diatur semua dalam Undang-undang, jadi untuk mengungkapkan itu semua harus cukup bukti. Informasi yang sudah berkembang ini sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menindak lanjutinya. Untuk tahap awal ini kita akan mengumpulkan berbagai informasi terkait dengan hal ini. Tetapi kita belum dapat memastikan apakah ini merupakan tindak pidana gratifikasi atau tidak, ya kita lihat saja bagaimana hasil dari pengumpulan informasi yang segera akan kita lakukan,” demikian Rizal.

Ancaman hukuman tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU Tipikor dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta bagi PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.(spi)

(Baca juga : Ada ‘Upeti’ Pengesahan APBD 2015, Ini Jawaban Ketua DPRD Lebong)