Sholahuddin

Kabag Humas Pemkot Bengkulu, Salahuddin Yahya ingatkan untuk berhati-hati  memberikan statement soal fee proyek.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com-Terkuaknya statemen Walikota Bengkulu Helmi Hasan minta fee proyek senilai Rp 3 miliar via ajudan berinisial Hr, dari proyek pembangunan Gedung Pemda Kota Bengkulu di Kelurahan Bentiring,  mendapat tanggapan dari pihak pemerintah Kota Bengkulu.

Dugaan yang dialamatkan pada Walikota Bengkulu ini seperti terungkap di persidangan perdata antara pihak PT. Indo Dhea Internus (IDI) dengan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (18/02/2016). Hal ini juga kembali dipertegas penasehat hukum IDI, usai sidang berlangsung.

Kabag Humas Kota Bengkulu, Salahuddin Yahya menanggapi tudingan yang dialamatkan kepadaq walikota. Dalam persidangan, sah-sah saja seseorang untuk mengatakan itu, akan tetapi bila kedua belah pihak yang berpekara mempunyai alat bukti, silahkan saja untuk menuduh”, jelasnya, Jum’at (19/02/2016).

Salahuddin mengingatkan berbagai pihak, untuk perlu berhati-hatii dalam berbicara di dalam persidangan, jika nantinya tidak benar itu bisa berbalik.

“Dalam proses persidangan, jika konteksnya untuk menyakinkan hakim, maka tidak masalah. Apabila diluar persidangan menjadi hal berbeda lagi”, tegas  Salahuddin.(cr3)