kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Ada-ada saja cara peserta Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) dalam mempromosikan dirinya. Kali ini, salah seorang balongub yang akan ikut dalam perhelatan Pilkada 2015 menggunakan undian berhadiah dalam brosur kampanye.
Di dalam brosur tersebut, juga terdapat informasi tentang biografi sekilas calon tersebut. Juga terdapat visi dan misi sang calon.
Selain itu, juga terdapat data-data tentang prestasi sang calon, baik secara akademis maupun prestasi sebagai pemimpin. Juga terdapat komentar dari tokoh-tokoh besar, tentang keberhasilan sang calon.
Namun, di dalam brosur yang berbau kampanye tersebut, terdapat potongan undian yang bisa dikirimkan untuk mendapat hadiah menarik. Di dalam undian tersebut, dikatakan bahwa satu keluarga hanya mendapatkan satu undian. Undian tersebut akan diundi secara berkala sebanyak empat kali. Untuk meyakinkan bahwa ada banyak pemenang, zona penerima hadiah dibagi menjadi empat, yakni Utara, Selatan, Tengah dan Timur.
Dikonfirmasi, Ketua Panwaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra menyatakan, untuk saat ini hal tersebut masih bersifat pribadi. Dengan kata lain, karena belum masuk dalam tahapan pemilu, berarti belum ada calon gubernur.
“Dengan demikian, kita baru bisa menganggap bahwa undian tersebut dilakukan oleh pribadi, bukan sebagai calon,”ungkapnya.
Dodi menambahkan, sebenarnya apabila sudah memasuki tahapan Pemilu, maka calon tersebut bisa ditindak. Sebab, tindakan penyebaran brosur berhadiah tersebut bisa diindikasikan sebagai money politic. Namun, untuk saat ini, masih belum bisa ditindak lantaran Panwaslu tidak punya landasan untuk menindaknya.
“Kalau untuk saat ini, kita tidak punya landasan, lantaran belum masuk tahapan pemilu,sehingga tindakan tersebut tidak dalam konteks sebagai calon,”lanjut Dodi.
Informasi terhimpun, didalam undian tersebut dikatakan bahwa pengundian pemenang dapat dilihat di media cetak atau petugas mendatangi rumah pemenang. Tidak disebutkan apa saja hadiah yang bisa didapatkan oleh para pemenang. Namun, undian tersebut akan diundi berkala hingga tanggal 17 Agustus 2015. (vai)