Kepahiang, kupasbengkulu.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), yang direncanakan secara serentak pada 2015 ini, besar kemungkinan berlangsung hingga 2016. Perkiraan ini atas peluang pemungutan suara hingga putaran kedua.
“Ada beberapa perubahan dalam PERPPU, seperti adanya putaran pertama dan putaran kedua. Oleh karena itu dan besarnya peluang pemungutan suara dua putaran, otomatis akan berlangsung hingga Januari 2016,” sampai Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Divisi Perencanaan dan Logistik, Windra Purnawan.
Peluang terjadinya pemungutan suara hingga putaran kedua, atas konsekuensi hukum bagi para calon dengan perolehan suara tidak mencapai 30 persen.
“Artinya putaran kedua itu bukanlah sebagai bagian yang telah direncanakan, melainkan sebagai konsekuensi hukum,” demikian Windra.(slo)