Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Zulkarnain.2

kupasbengkulu.com, bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) bengkulu hingga saat ini belum kunjung tetapkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana pengadaan proyek pengendai banjir Kota Bengkulu tahun anggaran 2014.

Terhitung sejak 26 Maret 2015, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang melakukan penggeledahan di Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VII tersebut, maka sudah lima bulan lamanya pengusutan perkara yang menelan anggaran negara hingga Rp 9 Miliar tersebut.

Lamanya penetapan tersangka oleh Kejati Bengkulu ini dijelaskan Denny Zulkarnaian selaku Kepala seksi penerangan hukum Kejati Bengkulu beralasan bahwa pihaknya masih mengumpulkan alat bukti terkait, serta masih menunggu koordinasi dengan pihak BPKP Bengkulu guna memastikan kerugian negara.

“masih mengumpulkan alat bukti, kalau masalah calon tersangka ya kita sudah mengarah ksana tapi kan kita perlu ekspose dulu untuk memastikan siapa saja tersangkanya, serta kita masih membutuhkan koordinasi dengan BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu untuk memastikan kerugian negara itu,” kata Denny.

Pernyataan Denny Zulkarnain ini bertentangan dengan ucapan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Zulkifli, dimana pada beberapa waktu lalu dia menyebutkan bahwa pihaknya akan menetapkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut pada bulan juni 2015. (bii)