Ilustrasi (Foto : Istimewa)

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Zet Efran selaku terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan anggaran APBN tahun 2009 dengan kegiatan pembangunan kantor dan belanja modal di Bappeda Kepahiang, membayar uang denda sebesar Rp 200 juta ke Kejari Kepahiang, Kamis (17/11/2016).

Pembayaran denda, berdasarkan putusan MA RI No 652 K/Pid.Sus/2013  tanggal  3  Desember  2014.   Efran divonis pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsidair 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 85 juta.

Denda yang dibayar keluarga terpidana, diterima langsung Kajari  kepahiang,  Wargo.  Dilakukan pembayaran,  setelah ada pendekatan dari pihak Kejari kepahiang.

“Pembayaran untuk mempermudah urusan pembebasan bersyarat terpidana. Uang  denda  yang kami terima itu, langsung kami setor ke Bank BRI dengan tujuan rekening PNBP,” terang Wargo.

Penetapan tersangka terhadap Efran pada 2010 lalu. Uang pengganti, dibayar beberapa tahun yang lalu.

“Bersangkutan tidak lagi menjalani hukuman kurungan penjara selama 8 bulan,” singkat Wargo.(slo)