Eksekusi lahan perkebunan di dalam kawasan TWA Bukit Kaba

Eksekusi lahan perkebunan di dalam kawasan TWA Bukit Kaba

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengeksekusi lahan perkebunan di dalam kawasan TWA (Taman Wisata Alam) Bukit Kaba register 4/50, wilayah Desa Bukit Menyan, Kecamatan Bermani Ilir, Selasa (22/11/2016).

Eksekusi berupa  pemusnahan  ribuan  komoditi perkebunan yang terdiri dari 7000 tanaman kopi, 300 cengkeh, dan 40 merambung.

“Eksekusi  berdasarkan  putusan  Pengadilan Negeri Kepahiang No 01/Pid.sus/2016/PN.Kph tertanggal 15 Februari  2016.  Terpidana Banan,”   sampai Kajari Kepahiang, Wargo.

Lahan perkebunan yang di eksekusi, seluas 2 hektar. Eksekusi melibatkan 70 personil gabungan.

“Eksekusi melibatkan Kepolisian, Dinas Kehutanan, BKSDA, BPBD, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP,” kata Wargo.(slo)