
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengeksekusi lahan perkebunan di dalam kawasan TWA (Taman Wisata Alam) Bukit Kaba register 4/50, wilayah Desa Bukit Menyan, Kecamatan Bermani Ilir, Selasa (22/11/2016).
Eksekusi berupa pemusnahan ribuan komoditi perkebunan yang terdiri dari 7000 tanaman kopi, 300 cengkeh, dan 40 merambung.
“Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepahiang No 01/Pid.sus/2016/PN.Kph tertanggal 15 Februari 2016. Terpidana Banan,” sampai Kajari Kepahiang, Wargo.
Lahan perkebunan yang di eksekusi, seluas 2 hektar. Eksekusi melibatkan 70 personil gabungan.
“Eksekusi melibatkan Kepolisian, Dinas Kehutanan, BKSDA, BPBD, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP,” kata Wargo.(slo)