Jumat, Juli 11, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAEksekusi Lahan, 7000 Tanaman Kopi Dimusnahkan

Eksekusi Lahan, 7000 Tanaman Kopi Dimusnahkan

Eksekusi lahan perkebunan di dalam kawasan TWA Bukit Kaba
Eksekusi lahan perkebunan di dalam kawasan TWA Bukit Kaba

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengeksekusi lahan perkebunan di dalam kawasan TWA (Taman Wisata Alam) Bukit Kaba register 4/50, wilayah Desa Bukit Menyan, Kecamatan Bermani Ilir, Selasa (22/11/2016).

Eksekusi berupa  pemusnahan  ribuan  komoditi perkebunan yang terdiri dari 7000 tanaman kopi, 300 cengkeh, dan 40 merambung.

“Eksekusi  berdasarkan  putusan  Pengadilan Negeri Kepahiang No 01/Pid.sus/2016/PN.Kph tertanggal 15 Februari  2016.  Terpidana Banan,”   sampai Kajari Kepahiang, Wargo.

Lahan perkebunan yang di eksekusi, seluas 2 hektar. Eksekusi melibatkan 70 personil gabungan.

“Eksekusi melibatkan Kepolisian, Dinas Kehutanan, BKSDA, BPBD, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP,” kata Wargo.(slo)