politik, kupasbengkulu.com – Ketua DPD PDIP Bengkulu, Elva Hartati, yang juga merupakan anggota Komisi IX DPR RI, mengatakan pihaknya akan mengajukan revisi terhadap Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 yang telah disetujui menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang tersebut mengatur dalam Pilkada Bengkulu nanti wakil kepala daerah baru akan ditetapkan setelah ada pemenang Pilkada. Namun pihaknya ingin calon yang diusung langsung maju bersama wakilnya.
“Revisi nanti kami minta langsung satu paket, calon kepala daerah dengan wakilnya. Bukan setelah terpilih baru cari wakil. Kita kan kerjanya gotong royong, jadi maunya langsung satu paket saja,” kata Elva, Kamis (22/01/2015).
Disebutkan Elva, pihaknya yakin revisi ini akan disetujui, karena mayoritas partai politik lain juga menginginkan hal serupa.
“Partai lain juga menginginkan revisi seperti itu, jadi kita yakin ini disetujui. Kita kan tidak tahu hati orang, iya kalau kandidat yang kita bantu menepati janji, kalau tidak bagaimana? Maunya calon kepala daerah dan wakilnya sama-sama berjuang,” tegas Elva.(val)