Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaPOLITIKFinal, DPK Sebanyak 8.707 Pemilih

Final, DPK Sebanyak 8.707 Pemilih

Penyerahan DPK
Pleno jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digelar KPU Provinsi Bengkulu, Selasa (1/04/2014).

kupasbengkulu.com – Delapan hari jelang Pemilihan Legislatif (Pileg), tadi siang, Selasa (1/4/2014) KPU Provinsi menggelar pleno penetapan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM mengungkapkan berdasarkan hasil pleno jumlah DPK se-Provinsi Bengkulu sebanyak 8.707 pemilih.

Rincian jumlah DPK itu terbanyak terdapat di Kota Bengkulu sejumlah 3.330, kemudian Kabupaten Rejang Lebong 1.083, Bengkulu Utara 1.039 pemilih. Sementara, Lebong 652, Seluma 609, Kaur 546, Kepahiang 510, Bengkulu Tengah 460, Mukomuko 256, serta Bengkulu Selatan 222 pemilih.

Pemilih yang masuk DPK tersebut adalah pemilih yang namanya belum tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Dikatakan Irwan, agar seluruh hak pilih Warga Negara Indonesia terakomodir Mahkamah Konstitusi mengeluarkan kebijakan berupa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Undang-Undang tersebut menyangkut penyaluran hak pilih dengan menggunakan KTP.

“Apabila nanti masih ada juga WNI yang telah memiliki syarat untuk mencoblos, namun namanya belum terdaftar dimana pun, maka ia masih bisa mencoblos dengan membawa KTP ke Tempat Pemungutan Suara,” ujar Irwan.

Apabila tidak memiliki KTP WNI bersangkutan juga dapat menggunakan hak pilihnya dengan menyertakan paspor dan mendatangi TPS yang alamatnya sama dengan alamat yang tertera di paspor. Kehadiran paling lambat 1 jam sebelum pencoblosan ditutup. (beb)