Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bengkulu melakukan pertemuan di aula Polda Bengkulu.

Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan, antara lain terkait prostitusi online, pungutan liar (pungli), narkoba, tanggap bencana, serta pelabuhan di Provinsi Bengkulu.

“Prostitusi online ini berpotensi membuat resah masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran. Tidak menutup kemungkinan hal ini dapat terjadi di Provinsi Bengkulu,” ujar Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, Kamis (21/05/2015).

Dia mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama TNI, Polri, Kejaksaan Tinggi, Korem dan Kementerian Agama bersama-sama mengadakan penyuluhan mengenai larangan perbuatan asusila dan sikap kepedulian terhadap virginitas.

Kemudian dalam hal penanggunangan narkoba khususnya di kalangan pelajar, pihaknya akan menyurati dan memberikan penekanan kepada Dinas Pendidikan untuk memperhatikan mengenai moral dan pendampingan kepada anak-anak sekolah tentang agama. Selanjutnya memberdayakan sekolah tinggi agama untuk memberikan penyuluhan pada saat MOS tingkat SMP dan SMA dengan melibatkan Pemerintah Provinsi, TNI, POLRI, dan Kejaksaan, dalam memberikan pembekalan mengenai Narkoba, Prostitusi, Mental dan spiritual.

“Mengenai kekhawatiran prostitusi online di Provinsi Bengkulu dan solusi pencegahan akan mencontoh aturan seperti di Negara Denmark, yang mampu menurunkan angka keasusilaan dengan mengeluarkan aturan untuk memberikan sanksi kepada pria yang menggunakan jasa PSK,” ujar Junaidi.

“Kita juga harus menghimbau pihak hotel untuk memperketat manajemen hotel mengenai penggunaan kamar dan penerimaan tamu hotel yang bukan pasutri,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Perguruan Tinggi pun harus turut ambil bagian. Langkah yang harus dilakukan adalah menekankan kepada Perguruan Tinggi untuk meningkatkan program KKN seperti pencerahan dan penyuluhan kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan pengertian dan pemahaman mengenai perbuatan asusila juga inses (hubungan sedarah).

Perguruan tinggi tersebut harus memberikan pembekalan kepada mahasiswa yang akan melaksanakan KKN dengan melibatkan TNI, POLRI, Kejaksaan dan Pemerintah Provinsi untuk memberikan materi pembelajaran.

“Langkah itu bisa dilakukan dengan menyurati bupati atau walikota untuk membuat Perda tentang asusila/ inses dengan kearifan lokal. Selanjutnya peran Kanwil Kementerian Agama di seluruh tingkat diperlukan dengan menggalang kerjasama ekstra mengenai penangan khusus terhadap peristiwa inses karena tarafnya sudah mengkhawatirkan,” ujarnya lagi.

Kemudian menyikapi masalah pungli, dilaporkan bahwa pihak Polda Bengkulu telah menangkap 15 orang yang melakukan parkir liar dan pemerasan di Kota Bengkulu. Hal ini mengakibatkan pihaknya menunjuk pengelola untuk mengendalikan retribusi parkir sehingga terhindar dari parkir illegal.

“Perlu dibentuk regulasi tarif parkir yang jelas serta pemasangan secara nyata, seperti spanduk atau tanda-tanda regulasi parkir mengenai aturan parkir yang baik dan benar guna membudayakan tertib parkir menggunakan karcis parkir yang legal dan bila perlu dibuatkan seragam parkir,” lapor Junaidi.

Dalam hal tanggap bencana, FKPD akan menyurati kembali BPBD untuk memperbaharui palang informasi bencana dan titik berkumpul, serta mencantumkan MDPL.

Sedangkan dalam mengatasi masalah pelabuhan, akan bersama-sama dibahas Perda mengenai bongkar muatan dengan mengundang PT. Pelindo II untuk mencari solusi dan regulasi untuk diadakan kerjasama antara Pelindo dengan Pemerintah Provinsi dalam meningkatan PAD Provinsi Bengkulu. (val)