bengkulu utara, kupasbengkulu.com – Persoalan masalah Reklamasi masih menjadi topik pembicaraan dari beberapa fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara.Namun yang paling tajam menyorot persolaan tersebut dan berani buka-bukaan adalah Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nurani (PKN).
Dikatakan Ketua Fraksi PKN, Sonti Bakara, dari 3 perusahaan yang telah dilakukan pengecekan didapati 1 perusahaan yang tidak melakukan reklamasi lahan yakni PT. Rekasindo Guriang Tandang perusahaan batu bara yang beroperasi di Desa Sebayur Kecamatan Ketahun.
“Lokasi itu sudah ditinggalkan cukup lama. Ada dua danau yang dulunya merupakan bekas galian, namun saat ini sudah ditumbuhi pohon-pohon alami dan air di danau sudah berwarna hijau,” terangnya.
Dia membeberkan, dari 3 perusahaan yang telah dilakukan pengecekan oleh pihaknya, lokasi tambang yang selama ini dikelola oleh PT. RGT tidak dilakukan reklamasi lahan.
Hal ini tentunya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang.Bahkan,Sonti juga cukup tegas mengatakan dengan permasalahan reklamasi yang tak kunjung dilaksanakan,sementara dana sudah berada di dua Bank di Arga Makmur.
“Kemana dana reklamasi lahannya, karena jelas dana tersebut diatur dalam ketentuan berlaku. Kalau mengendap di bank seperti informasi yang kita dapatkan, kok bisa dan mengapa dinas terkait diam saja,” demikian Sonti.(jon)