Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nurani (PKN) menyampaikan dalam pandangan Umum, terhadap enam Raperda Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2015 sangat mendukung.
Ada catatan penting yang disampaikan Sonti Bakara, bahwa kemelut persolaan perusahaan pertambangan di Kabupaten Bengkulu Utara, ibarat benag kusut dan sulit untuk mengembalikan itu semula.
Meskipun demikian, kata dia, untuk menarik benang merah dalam mengatasi perusahaan yang tidak mau memauhi aturan yang ada, kuncinya adalah pihak pemerintah daerah dalam hal itu dinas terkait.
“Keruwetan yang terjadi dalam hal perusahaan pertambangan di Bengkulu Utara,terutama dalam sektor pajak, dinilai masih jauh apa yang diharapkan. Artinya, permasalahan itu tidak semata-mata ada pada pihak perusahaan. Pemerintah harus menegakkan aturan yang ada. Jika pihak perusahaan tidak mau mematuhi aturan, maka dinas terkait harus mengambil langkah tegas,” tegas Sonti.
Dia menambahkan, regulasi dalam penyimpangan pembangunan di kabupaten Bengkulu Utara kedepan satu kesatuan dua lembaga yang ada hendaknya bergendengan tangan dan tidak hanya untuk mementingkan kepentingan golongan, kelompok maupun pribadi. Bila itu terwujud, maka apa yang diharapkan akan tercapai sesuai dengan tujuan pembangunan itu sendiri.
“Dua lembaga yang ada ini terlahirkan dari masyarakat. Artinya, apa sesungguhnya yang harus diperbuatkan untuk masyarakat. Agama manapun mengajarkan, orang yang mengemban anamah akan diminta pertanggung jawaban. Baik di dunia maupun dialam berikutnya,” demikian Sonti.(jon)