kupasbengkulu.com – Pemilik 41 bidang tanah warga yang terkena imbas pembangunan jalan Peda KTNA, akan segera menerima ganti rugi dari Pemkab Kepahiang. Total nilai ganti rugi lahan yang tengah dipersiapkan ini, sebesar Rp 600 Juta.
“Kami sudah mengelar rapat bersama warga pemilik lahan yang terkena dampak (Imbas,red) pembangunan lahan Peda KTNA. Hasilnya, semua warga pemilik tanah atau lahan menerima nilai ganti rugi yang kami tawarkan. Total nilainya sebesar Rp 600 Juta,” sampai Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang, Syamsul Yahemi, Rabu (24/9/2014).
Dijelaskan Syamsul, nilai ganti rugi yang akan diterima masing-masing warga pemilik lahan, akan disesuaikan dengan luas lahan dan tanam tumbuh yang nantinya terpakai untuk pembangunan jalan.
“Intinya nilai ganti rugi yang akan diterima warga pemilik lahan atau tanam tumbuh nanti, disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), ” terang Yahemi.
Adapun jumlah warga pemilik 41 bidang tanah yang dimaksudkan sebanyak 39 orang, berasal dari Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang dan Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan.(cr11)