Kamis, April 25, 2024

Ganti Rugi Lahan Peda KTNA, Rp 600 Juta

<
Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang, Syamsul Yahemi

kupasbengkulu.com – Pemilik 41 bidang tanah warga yang terkena imbas pembangunan jalan Peda KTNA, akan segera menerima ganti rugi dari Pemkab Kepahiang. Total nilai ganti rugi lahan yang tengah dipersiapkan ini, sebesar Rp 600 Juta.

“Kami sudah mengelar rapat bersama warga pemilik lahan yang terkena dampak (Imbas,red) pembangunan lahan Peda KTNA. Hasilnya, semua warga pemilik tanah atau lahan menerima nilai ganti rugi yang kami tawarkan. Total nilainya sebesar Rp 600 Juta,” sampai Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang, Syamsul Yahemi, Rabu (24/9/2014).

Dijelaskan Syamsul, nilai ganti rugi yang akan diterima masing-masing warga pemilik lahan, akan disesuaikan dengan luas lahan dan tanam tumbuh yang nantinya terpakai untuk pembangunan jalan.

“Intinya nilai ganti rugi yang akan diterima warga pemilik lahan atau tanam tumbuh nanti, disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), ” terang Yahemi.

Adapun jumlah warga pemilik 41 bidang tanah yang dimaksudkan sebanyak 39 orang, berasal dari Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang dan Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan.(cr11)

Related

Semangat Warga Makmurkan Masjid Diapresiasi Gubernur Rohidin

Kupas News, Kepahiang - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi...

Janda Miliki Anak Sakit di Kepahiang Terima Bantuan Bedah Rumah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat melakukan peletakan batu pertama...

Polres Kepahiang Tangkap 3 Orang Pengedar Uang Palsu

Kupas News, Kepahiang - Tiga orang tersangka pengedar uang...

1,8 Juta Raib Usai Dijanjikan Jadi Agen Es Krim

Kupas News, Kepahiang – Team Elang Jupi Sat Reskrim...

Palsukan Facebook Sekda Kepahiang, ASN Dimintai Uang

Kupasbengkulu.com, Kepahiang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami...