Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Sl (32) warga jalan Sudirman, Pasar Manna Kamis (23/10/2014) dilaporkan oleh Harjan Soni (37) karyawan perusahaan perkreditan PT Mandiri Tunas Finance, warga jalan Kolonel Berlian Kota Manna ke polisi.

Sl diduga telah menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Luxio warna hitam metalik BD 1625 B. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta.

Kapolres BS, AKBP Abdul Muis melalui Kasi Humas Polres, Aiptu Andi mengungkapkan, dalam laporan korban tersebut sekitar pukul 10.00 WIB kamis (23/10/2014) Harjoni bersama dua rekannya, Wandri dan Toni mendatangi rumah Ripa’i warga jalan Maria Affan, Kota Manna dengan maksud hendak menanyakan satu unit mobil milik perusahaannya. Sebab informasi yang didapat pihak perusahaan, mobil tersebut oleh Sl diserahkan kepada Ripa’i.

Namun saat itu Ripa’i tidak ada di rumah dan hanya bertemu dengan anak Ripa’i yakni Susi. Dari keterangan Susi diketahui jika Sl sudah menggadaikan mobil tersebut kepada ayahanya sudah tiga bulan yang lalu tanpa sepengetahuan perusahaan.

Tidak terima apa yang di lakukan Sl, sehingga pihak perusahaan memilih melaporkan Sl dengan sangkaan penggelapan.

“ Laporan dugaan penggelapan mobil leasing ini sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Andi. (tom)