IMG_20150501_123124Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional atau “May Day” menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat teguran kepada perusahaan-perusahaan yang tak beri upah pekerja sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, yakni Rp 1,5 juta.

“Hasil rapat sebelumnya dengan Tripartit, Apindo, dan SPSI, kita akan surati seluruh perusahaan yang isinya terkait pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan, UMP, serta tunjangan pekerja,” ujar Junaidi, Jumat (01/05/2015).

Gubernur mengatakan pihak perusahaan wajib memberikan tunjangan kepada para pekerja, antara lain tunjangan kesejahteraan, kesehatan, hari tua, dan tunjangan-tunjangan lainnya.

“Kita akan memastikan perusahaan tersebut sudah memenuhi UMP. Setelah surat dilayangkan, satu bulan berikutnya tim akan turun untuk melihat apakah ketentuan tersebut sudah diindahkan atau tidak, karena sanksi juga sudah diatur apabila sistem pengupahan tak juga sesuai UMP,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Gubernur juga menyoroti tentang harga BBM yang fluktuatif, di mana berdampak pada kehidupan para buruh.

“Harga BBM yang naik turun ini berdampak sekali pada para buruh. Sedangkan SK Gubernur tak bisa serta merta dikeluarkan, harus melalui tahapan dan kajian. Nggak mungkin kan tiba-tiba kita naikkan UMP, kemudian kita turunkan lagi seperti harga BBM,” kata Junaidi.

“Oleh karena itu pemerintah sudah berupaya bicara ke pusat agar diletakkan batas atas dan batas bawah dari naik turunnya harga BBM ini agar ke depan pemerintah di Provinsi bisa menetapkan UMP yang sesuai dengan kondisi ekonomi pekerja,” demikian Junaidi. (val)