U

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Merebaknya isu Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, yang dinyatakan berstatus tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri atas kasus pemberian honor tim pembina Rumah Sakit M. Yunus (RSMY) Bengkulu, membuat Gubernur beserta kuasa hukumnya, Muspani, merasa perlu untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada awak media.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang VIP Bandara Fatmawati-Soekarno Kota Bengkulu, Muspani mengungkapkan, beredarnya pemberitaan ini diawali dengan kesalahan salah satu jurnalis dalam menelaah kalimat Kasubdit V Tipikor Kombes M. Iqram beberapa waktu lalu.

Hal ini pun langsung diklarifikasi melalui Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto. Agus mengatakan, bahwa yang bersangkutan, dalam hal ini M. Iqram, telah menyampaikan bahwasannya dia tidak pernah mengungkapkan seperti apa yang dikutip jurnalis terkait penetapan status tersangka kepada Gubernur Bengkulu.

“Disampaikan langsung oleh Karo Penmas Polri bahwasannya yang bersangkutan (M. Iqram) telah memberikan klarifikasi kalau dirinya tidak pernah menyampaikan sebagaimana yang dikutip oleh jurnalis. Humas Polri juga telah memberikan klarifikasi ke semua media terkait hal ini. Bareskrim memang biasa melakukan koordinasi tentang kasus-kasus di daerah, yang dibicarakan Pak Iqram waktu itu begitu banyak, mungkin inilah sebagian kutipan yang diambil jurnalis,” jelas Muspani, Kamis (14/05/2015).

Muspani menuturkan, dalam pemberitaan ini jelas Gubernur merasa sangat dirugikan. Kendati demikian pihaknya tidak akan mengungkit lagi masalah ini apalagi sampai menuntut balik, karena diyakini hanya kesalahpahaman saja.

“Jelas ini sangat merugikan karena menyangkut nama baik seseorang. Namun karena ini sudah diklarifikasi dan memang pemberitaan itu tidak benar, maka tidak ada yang perlu dipersoalkan. Gubernur juga tidak akan mengungkit lagi karena ini kasusnya salah kutip. Masalah tidak akan selesai dengan menuntut balik,” katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi di RSMY ini sebelumnya sudah diperiksa enam orang saksi. Kasus ini sudah dalam penyidikan dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Menurut Muspani hingga saat ini Mabes Polri belum melakukan tindakan apapun terhadap kasus ini dan belum jelas apakah kasus ini sudah ditangani Mabes Polri atau belum.

Bahkan ada dugaan pula bahwa kasus ini merupakan permainan lawan politik mengingat Junaidi akan kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur pada Pilkada serentak bulan Desember mendatang.

“Setahu kami kasus ini sudah dalam penyidikan. Kalau dibilang ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan rasanya tidak mungkin karena dari sebelumnya memang sudah. Sehingga soal status kasus ini boleh langsung ditanyakan ke Polda atau Mabes Polri langsung,” terang Muspani.

“Gubernur hanya melindungi diri dari sangkaan yang tidak benar. Semenjak kabar ini beredar, kami berusaha menahan diri. Orang bodoh pun tahu ini permainan politik. Tuhan lebih besar dan membuktikan bahwa tidak mudah menjatuhkan seseorang. Skenario Tuhan lebih baik,” lanjutnya.

Sementara, Junaidi mengungkapkan sebagai saksi dalam kasus RSMY sejauh ini dirinya bertindak kooperatif dan tidak ada bukti yang menyatakan dirinya terlibat.

Junaidi pun mengatakan, beredarnya kabar tak sedap ini tidak akan menyurutkan langkahnya untuk kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.

“Pers adalah pilar ke empat dari demokrasi. Kesalahan dalam pemberitaan akan fatal akibatnya. Kita sangat menghormati hak-hak jurnalis, juga seharusnya menghormati hak orang per orang atas hal-hal demikian. Klarifikasi yang diberikan ini bukan dari gubernur atau pun kuasa hukum, melainkan dari Mabes Polri sendiri,” kata Junaidi.

“Walau pun ada pemberitaan seperti ini, saya akan tetap maju menjadi Gubernur Bengkulu sesuai tahapan-tahapan dan saya pun sudah mengikuti fit and proper tes salah satu Parpol di Palembang dan berjalan lancar,” demikian Junaidi.(val)