kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai legalitas pencairan anggaran Pilkada serentak senilai Rp 92,4 miliar.

Disebutkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Provinsi Bengkulu, Sumardi, penandatanganan NPHD ini akan dilakukan di Jakarta, dikarenakan Gubernur sedang mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) bersama Presiden Joko Widodo dan seluruh kepala daerah se Indonesia.

“Sesuai kesepakatan kita kemarin, NPHD memang akan ditanda tangani hari ini. Namun karena Gubernur sedang berada di Jakarta, maka penandatanganan kita lakukan di Jakarta. Ini untuk mengejar agar NPHD itu segera ditanda tangani sehingga kita dapat langsung bergerak cepat melaksanakan tahapan Pilkada,” jelas Sumardi, Rabu (29/04/2015).

Diketahui, anggaran yang diperuntukkan bagi KPU sekitar Rp 69 miliar, sedangkan untuk Bawaslu sekitar Rp 23 miliar. Sementara, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, mengatakan sebagaimana diatur dalam Permendagri penyaluran dana Rp 92,4 miliar itu boleh dilakukan secara bertahap, namun pihak KPU menginginkan agar anggaran disalurkan sekaligus.

“Setelah nanti NPHD ditanda tangani, dikeluarkan Keputusan Gubernur tentang standar honor dan dana sharing,” kata Irwan.

Irwan juga mengatakan dana sharing antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten akan digunakan untuk kebutuhan lima item, antara lain pemutahiran data pemilih, honor, perlengkapan TPS, perjalanan dinas, serta sosialisasi Pemilu.

“Untuk dana sharing sejauh ini tidak ada dipatok berapa besaran dari setiap kabupaten. Kalau pun dana tidak terpenuhi semua, kita akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu sesuai kemampuan daerah,” tandasnya. (val)