Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah saat menghadiri halal bihalal dan Istighosah

Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah saat menghadiri halal bihalal dan Istighosah

kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, merujuk telegram yang dikirimkan Mendagri, Tjahjo Kumolo, telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati dua kabupaten, yakni Seluma dan Mukomuko yang sudah berakhir masa jabatannya 16 Agustus 2015 lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) dua kabupaten tersebut ditunjuk sebagai Plh Bupati. Kendati demikian Plh Bupati hanya diperbolehkan menjalankan program yang sudah ada dan tertuang dalam APBD hingga nanti ditetapkannya pejabat Bupati secara resmi (careteker) oleh Mendagri.

“Sesuai aturan pemerintah yang tertuang dalam Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Pemberhentian, dan Pengangkatan ‎Penjabat Kepala Daerah menyebutkan Plt kepala daerah atau Plh tidak diperbolehkan melakukan terobosan atau program dan kebijakan baru, termasuk mutasi,” terang Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, Rabu (19/08/2015).

Dia mengatakan, SK Careteker Bupati enam kabupaten hingga saat ini masih menunggu keputusan Mendagri. Sebelumnya Gubernur mengusulkan tiga nama yang nantinya ditetapkan berdasarkan SK Mendagri, namun sampai saat ini belum bisa dipastikan nama-nama yang terpilih.

“Kita tunggu sajalah apa yang ditetapkan oleh Mendagri,” kata Hamka.

Diketahui, masa jabatan kepala daerah yang sudah dan akan berakhir yakni Bupati Bengkulu Selatan pada 16 September 2015, Bupati Kepahiang pada 30 Agustus, Bupati Rejang Lebong berakhir pada 16 September, Bupati Lebong pada 30 Agustus, dan juga Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah pada 29 November 2015. (val)