Bengkulu, kupasbengkulu.com – Yuliswan, kuasa hukum korban penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan batal mendaftarkan gugatan praperadilan hari ini, Jumat (26/2/2016).

Hal itu disampaikan Yuliswan saat ditemu di PN Bengkulu. Jumat (26/2/2016) Penundaan terkait dengan masih membutuhkan satu alat bukti lagi untuk memperkuat gugatan.

“Jadi begini, rencananya memang gugatan kita daftarkan hari ini tetapi setelah saya pelajari lagi ternyata mengajukan praperadilan tidak ada batas waktu dan ada satu alat bukti lagi yang belum saya dapati” Jelas Yuliswan.

Terkait dengan muatan dalam gugatan praperadilan, masih seputar penerbitan Surat Ketetapan Pemberhentian Perkara (SK2P) oleh Kejari Bengkulu dan masih ada bukti yang akan ditambah. “Saya yakin kalau memang hukum ini tegak di negeri kita, tidak alasan untuk tidak dikabulkan” Tegasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini Kajari Bengku I Made Sudarmawan mengaku siap. “Yang jelas kami siap, kalau untuk persiapan khusus belum ada” Tandasnya.

Untuk diketahui, pemberhentian perkara Novel ditetapkan setelah diterbikannya SK2P melalui koordinasi antara Kejagung, Kejati dan Kejari Bengkulu dengan alasan kurangnya alat bukti dan demi hukum sudah kedaluwarsa.(cr5)