sumber: istimewa

sumber: istimewa

Bengkulu, Tengah, kupasbengkulu.com –  Hn (35) hanya bisa terdiam dan menundukkan kepalanya di sel Mapolsek Talang Empat, Bengkulu Tengah. Kini ia harus pasrah atas hukuman yang akan dijatuhi padanya karena telah menganiaya sang istri sirihnya, Rh.

Saat ditanyai kupasbengkulu.com tentang alasan dirinya melakukan penganiayaan tersebut. Ia berdalih karena kesal, sebab sang istri sirih mengaku telah mengugurkan kandungannya.
“Aku tidak terima karena dia mengatakan sudah mengugurkan kandungan. Karena emosi aku pukul dia pakai gagang pisau” jelas Hajiman, Senin(10/11/2014).

Kejadian yang berlangsung di kediaman mereka, Desa Talang Empat ini telah membuat sang istri sirih menderita luka pada bagian wajah.

Hn juga menuturkan bahwa setelah melihat dirinya naik pitam dan memukul, istrinya berupaya menyelamatkan diri. Rh kabur lewat jendela.

Hn tak mengetahui bahwa sang istri melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Meski mengaku menyesal atas kekerasan yang telah ia lakukan, proses hukum tetap menantinya. (qef)