kadisnakertrans

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Diah Irianti

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Diah Irianti mengatakan, pihaknya tidak akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2015, yang artinya masih diangka Rp 1,5 juta, meskipun terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

(Baca juga : 2015, UMP di Bengkulu Rp 1,5 Juta)

“Penetapan UMP itu sudah memperhitungkan atau mengantisipasi adanya kenaikan BBM, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi. Jadi, didalam pelaksanaannya sudah tidak akan ada lagi revisi, karena UMP kita dari tahun sebelumnya sudah ada kenaikan 11,11 persen,” kata Diah, Senin (08/12/2014).

Menurut Diah, jika dihitung dengan cermat, produktivitas para pekerja di Provinsi Bengkulu tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Pada dasarnya pemerintah berada di antara pekerja dan pengusaha. Sehingga harus diperhatikan bagaimana buruh tetap hidup dan pengusaha pun harus tetap jalan.

“Insyaallah, ini tidak menimbulkan masalah. Waktu di dewan pengupayan wacana kenaikan BBM itu juga sudah muncul. Kita harus memperhitungkan kedua belah pihak. Kami kira diangka segitu sudah sangat pas,” demikian Diah.(val)