Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dalam waktu dekat ini hasil audit Badan Perhitungan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu tekait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pabrik semen Seluma bakal diketahui hasilnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan jaksa telah melakukan koordinasi ke BPKP soal hasil audit perhitungan kerugian negara. Pasalnya Desember 2014 ini Kejati segera melimpahkan berkas pekara ke tahap satu.

β€œKita belum dapat secara resmi, namun bisa dipastikan dalam waktu dekat sudah kita dapat hasilnya. Tadi sudah rampung semua,” kata Kasi Penyidikan Kejati Zulkifli.

Namun, tidak menuntut kemungkinan walaupun kerugian negera belum keluar audit dari BPKP tetapi hasil temuan penyidik menunjukkan adanya tindak korupsi dalam hal ini. Bahwa dana yang berasal dari ESDM Provinsi sebesar Rp 3,5 miliar itu sebagian besar masuk ke pembebasan lahan PT PSP.

Seharusnya yang melaksanakan atau mengelola uang tersebut adalah Dinas ESDM provinsi, bukan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma. Status yang seharusnya terjadi yakni Pemkab hanya ditempatkan sebagai mitra ESDM provinsi, sehingga pihak provinsi bisa tahu jumlah dan luas lahan yang akan dibebaskan.Tapi yang terjadi, pihak provinsi malah langsung serahkan dana proyek ke kabupaten.

Sehingga walaupun belum terhitung audit dari hasil temuan demikian, keenam tersangka bakal diadili di persidangan. Sehingga, hasil BPKP bisa disusul saat persidangan yang direncanakan dalam waktu dekat ini.

Akan tetapi, agenda pemanggilan para tersangka antara lain Murman Effendi selaku mantan Bupati Seluma, Muhamad Kariamin selaku mantan kadis ESDM Provinsi, Surya Gani mantan kadis ESDM Propinsi, Karyadi selaku PPTK, H. Syaiful Anwar Dali, SE selaku mantan Sekdakab Seluma, Khairi Yulian serta Tarmizi Yunus, Zulkifli masih belum mau membeberkannya. (dex)