Kamis, Juli 17, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHKEPAHIANGIMB Kios Pasar Kepahiang Terkendala SE

IMB Kios Pasar Kepahiang Terkendala SE

Penertiban pedagang di Pasar Kepahiang
Penertiban pedagang di Pasar Kepahiang

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Kepala KP2T (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) Kabupaten Kepahiang, Arpan Effendi, mengatakan penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejumlah kios di Pasar Kepahiang terkendala oleh Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 229 Tahun 2011 tentang Revitalisasi Pasar Kepahiang.

“Kami belum bisa menerbitkan IMB sejumlah kios di Pasar Kepahiang selagi SE tentang revitalisasi pasar belum dicabut. Jadi perlu dikoordinasikan terlebih dahulu, ” terang Arpan, Rabu (23/11/2016).

Selain terkendala SE, penerbitan IMB kios juga disebut terkendala oleh RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kepahiang.

“RTRW juga jadi kendala bagi kami selama ini. Tapi kami tidak bisa lebih jauh membahas kedua hal itu, karena bidang kami adalah perizinan,” ujar Arpan.

Sebelumnya, pemilik kios menolak keras membongkar atap kios mereka yang menutupi trotoar dengan alasan status lahan dan bangunan, dan IMB yang tidak kunjung bisa diterbitkan.(slo)