Sabtu, Mei 4, 2024

Benarkah Ada PNS DPRD Kota Tak Bisa di Mutasi

Gedung DPRD Kota Bengkulu.
Gedung DPRD Kota Bengkulu.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com-Ada salah satu Pegawai Negeri Sipil yang berdinas di DPRD Kota Bengkulu, SK mutasinya sudah terbit, namun tidak dapat dilaksanakan, karena di back up salah satu pimpinan dewan.

Menurut narasumber konfendensial, saat ini SK kepindahan itu hanya ‘tergeletak’ saja di meja Sekretaris dewan kota. Sudah beberapa kali coba dilakukan penyegaran interen pegawai golongan II di lingkungan DPRD Kota Bengkulu tersebut, namun selalu pupus.

Itu karena salah satu pimpinan dewan masih mempertahankan PNS berinisial RI tersebut. Hanya saja, sumber konfendensial tersebut enggan menyebutkan siapa salah satu pimpinan dewan yang mengatur interen PNS dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut.

RI yang saat ini masih memegang jabatan cukup signifikan itu, konon merupakan orang kepercayaan salah satu pimpinan dewan, karena itu hingga kini mutasi yang dilaksanakan, pupus dilakukan.

Rencananya, investigasi report ini, Senin (20/06/2016) akan dikonfirmasikan ke pihak Sekwan dan Pemkot Bengkulu, guna mengungkapkan kebenaran tersebut. (bb)

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...