Kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Revisi MoU antara pemerintah kota dengan pengembang atau pengelolah pasar tradisional modern (PTM) dan Mega Mall hingga saat ini belum ada titik terang. Bahkan terkesan sangat sulit untuk melakukan revisi tersebut, padahal sudah berulang kali dilakukan kajian kajian. Namun revisi MoU antara PT Tigadi Lestari dan Pemkot belum juga tuntas.

Menurut beberapa selentingan dilapangan terungkap penghambat revisi belum ada kesepakatan penetapan besaran bunga investasi yang dipatok PT. Tigadi Lestari sebesar tujuh persen. Sejauh ini dikabarkan Pemkot masih menunggu hasil perhitungan tim ahli perbankan yang mengerti mengkajinya.

Terkait lambannya revisi MoU tersebut, Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi, dia berharap dijaman pemerintahan Walikota H Helmi Hasan ini sudah ada keuntungan daerah didapat dari merevisi MoU tersebut.

“Sudah dari jaman kepemimpinan Walikota sebelumnya revisi ini belum juga tuntas, nah harapan kita Walikota yang ada saat ini bisa lebih tegas, setidaknya memerintahkaan tim teknisnya menyelesaikan revisi tersebut, jika tidak juga maka bisa saja ditempuh jalur hukum, tahun ini harus tuntas,” sarannya.

Sekda Kota Bengkulu, Marjon pernah menyampaikan terkait revisi MoU PTM-Mega Mall, bahwa menurut pejabat yang baru didefenitifkan ini bahwa revisi MoU itu bukan disengaja diperlambat, tapi pada dasarnya pengembang mau merevisi nota kesepakatan.

Namun harus melalui kajian yang matang dan perlu waktu pembahasan yang panjang. “pokoknya kita akan bekerja maksimal,” tutupnya.(dex)