Komisi III DPRD Kota Bengkulu melakukan sidak ke Mega Mall

Komisi III DPRD Kota Bengkulu melakukan sidak ke Mega Mall

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pihak manajemen Mega Mall Kota Bengkulu mengungkapkan ada dua poin yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Kota Bengkulu. sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum bisa di bayar ke kas daerah.

Saat dikonfirmasi Manager Mega Mall, Yohanes menjelaskan dua poin yang dalam permasalahan ini yakni hasil audit dari Pemerintah Kota yang belum dipaparkan kepada pihak Mega Mall dan revisi MoU antara Pemerintah Kota dan Mega Mall yang belum selesai.

“Kalau sebelumnya MoU itu setelah modal kembali dan hasil bagi dua dan setelah ada revisi harus dibagikan walaupun investasi belum kembali. Serta kami juga menunggu hasil audit yang dilakukan Pemerintah Kota, setelah mengetahui berapa hasil auditnya baru kita tahu berapa yang harus kami bayar. Kalau asal tebak saja kami tidak mau,” kata Yohnes.

Dari pemasalah tersebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu yang melakukan sidak Rabu (28/10/2015) siang ke Mega Mall Bengkulu langsung menerima aspirasi dari Mega Mall sebgai bentuk mitra kerja dan mencari solusi dengan pihak Pemerintah Kota.

“Kita di sini memang menerima dengan baik apa yang menjadi keluhan dan kalau memang permasalah revisi MoU dan audit akan kita sampaikan ke Pemerintah Kota bagaimana solusinya,” tanya Ketua Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Mardensi.

Selain itu, dengan keterngan dari Yohanes tersebut, Komisi III DPRD Kota Bengkulu juga menyikapi bahwa PAD yang dihasilkan belum bisa diambil penuh oleh Pemerintah Kota. sehingga akan timbul permasalah baru dan bisa merugikan salah satu pihak.

“Kita di sini menanyakan permasalahan antara Pemerintah Kota dan pihak Mega Mall serta PTM yang hingga saat ini belum juga selesai. selain itu, apakah selama ini PAD dari Mega Mall masuk ke Pemerintah Kota,” .

Menaggapi hal ini, pihak Yohanes mengatakan pihaknya tidak akan lupa dengan kewajiban terkait PAD dalam bentuk lain kecuali kerja sama antara Pemkot dan Mega Mall. Kewajiban sepeti pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak lainnya mereka selalu sesuai dengan aturan yang ada.

“Selain pajak juga, dengan berdirinya Mega Mall ini juga mengurangi dampak pengangguran di Bengkulu. Kalau terus dikembangkan, penyerapan tenaga kerja bakal luar biasa,” ujarnya.(dex/adv)