Irwan
kupasbengkulu.com, Bengkulu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, mengatakan pihaknya memberikan deadline atau batas waktu hingga 23 Oktober 2015 bagi anggota DPRD yang mendaftarkan diri pada Pilkada Serentak 2015 untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian ke KPU di Provinsi maupun Kabupaten.

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 12, paling lama 60 hari setelah ditetapkan menjadi calon, anggota DPRD yang maju Pilkada ini harus SK pemberhentian. Namun hingga saat ini ada yang belum menyerahkan dan mengingatkan agar ini jangan sampai terlambat,” ujar Irwan, Selasa (22/09/2015).

Irwan mengatakan terdapat enam anggota dewan baik di provinsi maupun kabupaten yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Apabila setelah 60 hari tersebut SK pemberhentian belum juga diterima KPU, maka pencalonan diri yang bersangkutan akan dianggap tidak memenuhi syarat.

“Sesuai tahapan, kami menunggu hingga 23 Oktober 2015 untuk menyerahkan SK pemberhentian tersebut,” pungkasnya.(val)