Minggu, Mei 5, 2024

Ini Dia Batas Tertinggi Zakat PNS

Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, MM.
Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, MM.

kupasbengkulu.com – Plt. Sekda Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan, besaran zakat fitrah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, saat ini telah ditetapkan senilai Rp 26.000 per PNS untuk batas terendah dan Rp 29.000 per PNS untuk batas tertinggi.

”Batas terrendah zakat PNS dan batas tertinggi sudah ada adanya ketetapannya,” kata Sumardi, saat ditemui di Sekretariat Daerah Provinsi(Setdaprov) Bengkulu, Kamis (17/7/2014).

Sumardi menjelaskan, batas terendah diperuntukkan golongan PNS I dan II.Sementara untuk batas tertinggi untuk kalangan PNS golongan III dan IV. Meskipun telah ada ketetapan besaran zakat, kata dia, dari PNS tidak mesti menyalurkan zakat ke Pemprov Bengkulu. Namun, zakat bisa diserahkan ke lingkungan masing-masing atau ke BAZ.

”Kita dari Pemprov tidak ada membuka posko pembayar zakat. Zakat bisa diserahkan secara langsung ke lingkungan masyarakat masing-masing,” pungkas Sumardi.(gie)

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...