Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Setelah menyurati pemilik atau pengelolah parkir rumah sakit M Yunus agar membayar pajak ke DPPKA Kota Bengkulu, dipastikan bahwa pihak DPPKA Kota akan menindaklanjuti secara berkesinambungan atau setiap bulannya.

Disampaikan Kepala DPPKA Kota, M Sofyan surat itu bertujuan untuk menegur, meminta pihak pengelolah parkir membayar pajak ke kota Bengkulu.Namun demikian Sofyan mengatakan sejauh ini sudah diatasi.

Sebab berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan peraturan pemerintah nomor 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak, diperkuat pula dengan Peraturan daerah kota nomor 12 tahun 2011 tentang pajak parkir, maka dilayangkan surat teguran ke pihak pengelolah parkir.

“Sudah, sudah teratasi,” tegas Sofyan.

Sofyan membenarkan bahwa pihak memang sudah beberapa kali melayangkan surat teguran. Dikatakan pula teguran tetap akan dilayangkan bagi semua wajib pajak yang enggan membayar pajak,tak hanya pihak parkir RSMY. Menurut Sofyan, harusnya ada 30 persen untuk pajak dari omset perbulan yang didapat pengelolah parkir.

“Kita hanya menjalani amanat undang undang, dan mengingatkan bagi semua wajib pajak untum mematuhi amanat tersebut,” sampainya.(dex)