illustrasi (Istimewa)

illustrasi (Istimewa)

Seluma, kupasbengkulu.com – Sesuai Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) nomor 2 tahun 2016 seluruh anak indonesia wajib hukumnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Meneruskan sosialisasi Mendagri tentang Kartu Identitas Anak, setiap anak yang baru lahir harus memiliki iedntitas,”Kata Kepala Dinas Kependidikan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Seluma Hercules Jeraim Jumat (12/2/2016).

Kartu Identitas Anak (KIA) ini sampai umur 17 tahun dan selanjutnya KTP seumur hidup.

“Bulan mei nanti seluruh alat perekam dikecamatan sudah mulai bisa dioprasikan bisa langsung ke kecamatan,”terangnya.

Oleh karena itu terang dia, masyarakat diharapkan untuk memberikan identitas kepada anak yang baru lahir.

Penulis : Sepriandi