suimi fales

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menyatakan polemik antara Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu dan Kontraktor pengerjaan kantor walikota Bengkulu yakni PT Indo Dhea Internusa hanya masalah miskomunikasi saja.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Komisi II DPRD Bengkulu, Suimi Fales dalam hearing di kantor DPRD Kota Bengkulu, Selasa (7/7) pagi yang mempertemukan masalah antar kedua bela pihak. Pada pertemuan tersebut Kontraktor yang sebagai juru bicara Rori J Armijaya diminta untuk menyampaikan keluhannya dan pihak PU diminta untuk menanggapi.

Dihadapan DPRD, Rori kemudian mengeluhkan apa yang menjadi persoalan selama ini. Pertama ia mengeluhkan titik nol lahan pembangunan Kantor Walikota yang baru tepatnya di Bentiring Permai Kota Bengkulu, dimana dikatakanya PU tak memberikan keterangan jelas dimana letak titik nol tersebut.

“Titik nol belum jelas, tapi PU katakan sudah clear, saat dicek ternyata belum selesai juga. Kami hampir kerugian waktu mulai 27 Mei hingga 21 Juni belum juga kita lakukan pembangunan, kami bingung titik nol itu di depan apakah di belakang dan lahan titik nol itu juga belum disetujui walikota, jadi jangan berandai-andai,” kata Rori.

“Setelah itu pihaknya juga tak menentukan siapa yang menjadi Konsultan pengawas, baru-baru ini mereka mengenalkan siap konsultan pengawas, kan seharusnya ini tidak boleh dalam aturannya,” lanjutnya.

Kemudian, jelas dia, masalah tiang pancang beton, dimana pihak penyedia tersebut tidak sesuai dengan pencapaian target yang diperlukan oleh kontraktor. Sehingga ini termasuk menghambat kinerja mereka. Untuk itu ia meminta untuk mengalihkan dan mencari mitra untuk bekerja sama untuk pengerjaan tiang pancang.

“Kami perlu 1444 tiang pancang kita butuh waktu 2,5 bulan, tapi produksi 2,5 bulan belum kerjanya 1,5 bulan jadi waktu kami hanya memokuskan tiang pancang beton saja. Fakta dari BPKP Dinas PU tidak terbuka dengan BPKP dan mereka tidak menjelaskan untuk menggunakan beton. Ini hanya surat dukungan dan itu ada terikat kontrak dan dukungan,” jelasnya.

Selanjutnya, masalah uang muka sesuai dengan kontrak dari PU, pekerjaan tersebut akan diberikan uang muka, tetapi dari tanggal 1 hingga 30 Juni tidak dibayarkan. Dilihat dari kontrak seharunya uang muka tersebut dibayar setelah selesai selama 15 hari namun hingga dari 27 Mei hingga 21 Juni belum juga dilunaskan.

“Selain itu mereka juga meminta melalui Bank Umum yang ada di Kota Bengkulu tapi sesuai dengan kontrak tidak ada namun disebutkan harus Bank Umum bukan Bank umum Kota,” urainya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PU Nuryansyah mengatakan bahwa untuk masalah titik nol tersebut, PU sudah menunjukan langsung kepada Direktur Utama PT Indo Dhea Internusa dan itu sudah ditetapkan.

“Kita cari amankan dulu di posisi dan kami sudah menentukan titik nol, itu disaksikan Direktur langsung,” kata Nuryansyah.

Semntara itu, menaggapi masalah PT Weka Beton yang menyediakan tiang pancang beton pihaknya sudah melakukan interview langsung kepada pemilik. Dimana dalam wawancara mereka menyanggupi penyediaan beton tersebut.

Selain itu untuk masalah uang muka, PU sudah siap untuk menyediakan dana tersebut, namun hal ini harus ada prosedur. Untuk itu, PU meminta agar kontraktor membuka rekening melalui Bank Umum Kota Bengkulu.

Kemudian hearing tersebut langsung ditengahi oleh Zuimi Fales, bahwasanya kedua belah pihak seharusnya duduk bersama dalam melakukan pembangunan yang termasuk panjang tersebut, sebab kepentingan kantor tersebut merupakan kepentingan masyrakat Kota Bengkulu.

“Kita ingin membangun Kota Bengkulu, ini harus kita pahami bersama, saya rasa ini ada miskomunikasi antara PU dan Kontraktor dan sebaiknya jalan bersama,” tegas Zuimi.

Untuk itu, kata dia, seharusnya PU memberikan apa yang menjadi hak kontraktor dan sebaliknya kontraktor memberikan yang terbaik untuk pembangunan kota. Tapi kalau kontraktor belum bisa menyelesaikan itu tanggung jawab mereka, dan ada konsekuensinya serta sebaliknya juga terhadap PU.

“Kalau polemik ini tak berkesudahan, maka ujung-ujungnya nanti akan berujung ke ranah hukum, sebab PU menyalahkan kontraktor dan Kontraktor menyalahkan PU. Maka dari itu, kedua belah pihak duduk bersama dan menyelesaikan masalah tersebut,” tutupnya.(dex)