Kamis, Juli 17, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaHEADLINEJaksa Eksekusi Tersangka Baru DAK 2010

Jaksa Eksekusi Tersangka Baru DAK 2010

J

Lebong, kupasbengkulu.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan buku dengan dana DAK 2010 akhirnya menyeret satu tersangka baru Ar Rahman selaku kontraktor penyedia barang. Ar Rahman yang menjabat Wakil Direktur CV Anugerah Grafika hari ini, Senin (19/1/2015) mulai diperiksa jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei, R. Dody Budi Kelana, melalui Kasi Pidsus, Rizal Edison mengungkapkan, ditetapkannya Ar Rahman sebagai tersangka sesuai dengan perkembangan fakta persidangan dan juga untuk menjawab surat pengaduan dari terdakwa Sukirno yang mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang terseret dalam kasus tersebut.

“Perlu dicatat, ini juga sebagai jawaban dari surat pengaduan yang dilayangkan terdakwa Sukirno, mengapa hanya dirinya yang terseret dalam kasus tersebut. Sekarang sudah terbukti,” jelas Rizal.

Rizal menambahkan, tersangka Ar dikenai Pasal 2 atau 3 Nomor 39 Tahun 1999 Junto pasal 18 Undang-undang Tipikor Junto pasal 55 KUHP Tentang bersama menyebabkan kerugian negara.

“Jika tidak ada halangan, hari ini kita akan melakukan penahanan terhadap tersangka. Alasannya untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Kerugian negara kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 jt,” tutup Rizal.(spi)

(Baca juga : Kejari Lebong Sebut Ada Tersangka Baru DAK 2010)