Tuak salah satu penyebab kejahatan.

Tuak salah satu penyebab kejahatan.

Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com – Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi akan segera menginstruksikan para camat, untuk memeriksa warung yang menjual Minuman Keras.

Hal ini terkait dengan kasus pemerkosaan berujung pembunuhan yang menimpa korab Yuyun (14), siswi SMP 5 Padang Ulak Tanding (PUT).

Berdasarkan penuturan para pelaku, mereka asyik mabuk tuak sebelum melakukan tindakan keji. “Harus ada penertiban, apabila perlu sita Miras atau tuak yang dijual warung daerah tersebut,” tegas Hijazi.

Untuk melakukan penertiban, tidak perlu harus ada Peraturan Daerah (Perda). Cukup dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup), sudah cukup menjadi dasar untuk penertiban Miras dan tuak tersebut. Apalagi dampak dari hal itu sudah terasa benar-benar mengkhawatirkan.

“Apalagi, sudah dijual pada anak-anak muda, bahkan beberapa diantaranya dibawah umur,” kata Hijazi.

Sebelumnya, sebanyak 14 orang warga Kasie Kasubun, asyik berpesta Miras diwilayah itu. Dalam keadaan mabuk itulah, para pelaku memperkosa, yang berujung pembunuhan pada Yuyun. Padahal korban Yuyun memang setiap hari melintas ditempat itu saat pulang kerumah.

Penulis : Adhyra Irianto