Senin, Juli 14, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULUJelang Pilkada, PNS harus Hindari Hal Ini

Jelang Pilkada, PNS harus Hindari Hal Ini

Tarmizi
Tarmizi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Aktivitas jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Bengkulu, seperti adanya pendaftaran bakal calon di beberapa partai politik, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Tarmizi, mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tak ikut terlibat, apalagi memfasilitasi kegiatan tersebut.

Hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mana PNS yang melanggar aturan akan dikenakan dalam kategori sanksi ringan, sedang, dan berat.

“Dalam aturan PP 53 tahun 2010 itu diatur bahwa PNS tidak boleh terlibat apalagi memfasilitasi kegiatan-kegiatan seperti itu. Sanksi terberat yang dikenakan bisa jadi turun pangkat atau dipecat,” kata Tarmizi, Selasa (20/01/2015).

Dalam PP 53 tahun 2010, pada Bab II Kewajiban dan Larangan, Pasal 4 ayat 14-15, menyebutkan PNS dilarang;

1. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan;
2. Memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;
b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. Membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/ atau
d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Kendati demikian, Tarmizi mengatakan, Inspektorat lah yang berwenang mengkategorikan sanksi tersebut. BKD hanya sebagai eksekutor hasil akhir setelah ada penilaian dari Inspektorat. Sepanjang belum ada keputusannya, BKD tidak memiliki wewenang akan hal itu.

“Sebagai PNS harus tetap patuh dan taat pada regulasi. yang bisa memutuskan itu bersalah atau tidak adalah Inspektorat. Berdasarkan laporan tersebut, diserahkan ke Tim Disiplin, yang mana hasil keputusan tim itulah yang nantinya dieksekusi BKD,” pungkasnya. (val)