Kamis, Juli 17, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULUJokowi Minta Pilkada Serentak September, KPU Bengkulu Sanggup

Jokowi Minta Pilkada Serentak September, KPU Bengkulu Sanggup

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Presiden Joko Widodo menyampaikan kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya pelaksanaan Pilkada serentak gelombang pertama diselenggarakan di bulan September 2015.

Sesuai dengan instruksi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, pelaksanaan Pilkada serentak diselenggarakan di tahun 2015.

Berdasarkan UU itu pula, KPU menyusun draf peraturan tahapan, program, dan jadwal Pilkada dengan rencana pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di tanggal 16 Desember 2015. Kemudian muncul wacana untuk melaksanakan Pilkada serentak di bulan Februari 2016.

Menanggapi hal itu, Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman, mengungkapkan bahwasannya KPU siap menyanggupi permintaan Presiden untuk mempercepat tahapan Pilkada serentak. Hal ini dikarenakan sedari awal memang Pilkada serentak ini direncanakan di tahun 2015 dan demi efisiensi anggaran.

“KPU siap untuk memenuhi permintaan Presiden, karena selain sebelumnya sudah dijadwalkan di tahun 2015, juga untuk efesiensi anggaran,” kata Zainan, Jumat (13/02/2015).

Menurut Zainan, dengan semakin dipersingkat tahapan Pilkada serentak, otomatis anggaran yang dibutuhkan semakin minim. Zainan juga berharap agar Pemerintah Daerah segera mengakomodir anggaran Pilkada serentak.

“Semakin singkat tahapan Pilkada ini kan berarti anggaran yang dibutuhkan juga semakin minim. Kita berharap Pemda juga segera mengakomodir anggaran, agar segera dilakukan persiapannya,” katanya.

Dengan pelaksanaan Pilkada serentak di bulan September 2015 ini, artinya kabupaten Bengkulu Utara dan Kaur tidak jadi ikut dalam Pilkada serentak. (val)