Penjual hewan langka

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Tindakan Fr (25) warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong yang menjual hewan langka jenis Kuskus lewat Grup Facebook berujung ke penangkapan dirinya, Senin (21/3/2016).
Hewan yang dilindungi tersebut dijual Fr sebanyak 4 ekor via salah satu grup Facebook bernama Bisnis Curup.

Sayangnya, aktivitas pelaku terbaca oleh petugas kepolisian yang berujung ke penangkapan dirinya. Hal itu dibenarkan oleh Kanit Tipiter, Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Bayu Heri yang membenarkan penangkapan tersebut.

“Berbekal informasi di online itu, kami mendapat info selanjutnya bahwa Kuskus tersebut dijual di salah satu toko. Dari penggerebekan di toko itu, kita berhasil mendapatkan 4 ekor Kuskus tersebut di toko milik Fr,” beber Bayu Heri.

Saat digeledah, Fr tidak bisa mengelak lagi ketika petugas juga menemukan dua tanduk rusa yang juga langka di dalam rumahnya. Informasi terhimpun, Fr berencana menjual Kuskus tersebut seharga Rp 50 ribu per ekor. Saat itu, ia baru saja mengunggah foto hewan langka itu di lapak jual beli online di Facebook.

“Kita masih akan mendalami kasus ini. Fr akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistim, dengan pasal 40 junto 21 KUHP dengan ancaman 5 Penjara,” pungkas Heri.

Penulis : Adhyra Irianto