Kabag Humas Pemkot Bengkulu, Salahudin Yahya, S.Ag, M.Si.

Kabag Humas Pemkot Bengkulu, Salahudin Yahya, S.Ag, M.Si.

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kabag Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Salahudin Yahya menyatakan, Wali Kota Bengkulu bukanlah Daftar Pencaraian Orang (DPO), terkait ditetapkan oleh Kejari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos).

(Baca juga : Wali Kota Bengkulu, Buron!)

Menurutnya, hal ini perlu diperbaiki baik pihak media dan masyarakat Kota Bengkulu, terkait adanya DPO tersebut. Pasalnya, pihaknya telah mencari tahu bahwasanya DPO tersebut, bukan untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka melainkan orang yang telah ditetapkan sebagai terpidana dan kabur.

Selain itu, pihaknya mengharapkan untuk lebih mendalami apakah pantas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos tersebut, belum dilakukan pemeriksaan Helmi Hasan ditetapkan DPO. Sebab selama Helmi Hasan tak memenuhi panggilan tersebut, Helmi Hasan dalam keadaan sakit dan perlu memulihi kondisi fisiknya.

“Ini yang harus kita luruskan sama-sama, DPO sebenarnya untuk orang yang terpidana dan kita sudah berkoordinasi dengan Profesor Herlambang,” kata Kabag Humas Pemkot, Salahudin Yahya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi baik Polda Bengkulu serta pihak hukum lainnya. Ditemukan bahwasanya wali Kota Bengkulu belum ditetapkan sebagai DPO dan dikatakan Salahudin hal itu merupakan isu belaka.

“Itu sangat tidak tepat menentukan DPO, setelah kita konfirmasi itu bukanlah DPO,” tegas Salahudin.(dex)