Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, Amin Kurnia saat memeriksa dagangan.

Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, Amin Kurnia saat memeriksa dagangan.

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Amin Kurnia, membantah tuduhan bahwa ijazah Poltekkes Provinsi Ilegal, bantahan tersebut disampaikannya lewat surat resmi tertanggal 11 Februari 2016. Surat tersebut ia kirimkan ke redaksi kupasbengkulu.com dalam bentuk rilis.

Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut :

Poltekkes Pemda Provinsi Bengkulu adalah Institusi Perguruan Resmi Milik Pemerintah Daerah.

Poltekkes Pemda Provinsi Bengkulu sudah dibentuk dan dijadikan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sesuai dengan UUD-RI tentang BLU sejak 1 Januari 2015. Sebagaimana amanat Undang-Undang dan Permendagri No.61 Tahun 2001 diberikan keleluasaan dalam hal Pengelolaan Keuangan, bukan kebebasan mengelola keuangan dan tetap mengacu kepada Peraturan keuangan yang berlaku berdasarkan RBA (Rencana Bisnis Anggaran) dimanfaatkan untuk biaya rutinitas, proses belajar mengajar untuk menunjang biaya pendidikan yang tidak dianggarkan lagi melalui APBD.

Penerimaan keuangan tetap masuk sebagai PAD Pemda Provinsi, tetapi penggunaannya tidak melalui penetapan/ketuk palu DPRD dalam mekanisme dan proses APBD tetap bisa diaudit baik oleh Inspektorat, BPKP, BPK dan aparat pemeriksaan lainnya.

Selanjutnya untuk anggaran pembangunan di luar anggaran rutin, Pemda masih dimungkinkan dan dibolehkan untuk mengalokasikan Anggaran Pembangunan melalui mekanisme proses Penganggaran Pembangunan melalui APBD. Bukan berarti setelah menjadi BLUD pemda tidak bisa atau lagi memberikan bantuan operasional pembangunan kepada BLUD seperti juga Rumah Sakit dr. M. Yunus Bengkulu yang sudah BLUD.

Terkait dengan keberadaan Poltekkes Pemda Provinsi Bengkulu, sejak tahun 2012 hingga tahun 2015, sudah dilakukan proses perizinan legalitas ijazah dan terakhir Poltekkes sudah melaporkan secara resmi ke Ombusdman RI dan Ombusdman RI sudah 3 (tiga) kali memfasilitasi pertemuan (2 kali di kantor ombudsman RI Jakarta, 1 kali di Dirjen Dikti Kemenristek Dikti RI antara pihak terkait (Pemda Provinsi langsung dihadiri Gubernur dan Plt. Sekda, Kadis Kesehatan Provinsi Bengkulu, Direktur Poltekkes Pemda Provinsi Bengkulu, Kepala BPPSDM Kemenkes RI dan Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti Kemenristek Dikti RI).

Pertemuan tersebut menghasilkan :

– Menyatakan tentang legalitas Lembaga Poltekkes Pemda Provinsi Bengkulu, Legalitas Poltekkes Pemda Provinsi Bengkulu.

– Poltekkes Pemda Provinsi Bengkulu sesuai dengan UUD-RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sikdiknas. UU-RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU-RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perguruan Tinggi, maka Poltekkes Pemda Provinsi Bengkulu akan dialihkan sepenuhnya ke Dirjen Dikti Kemenristek RI bergabung dengan Universitas Bengkulu sesuai dengan amanat Undang-Undang yang berlaku mulai Tahun Ajaran 2016 hingga 2017 dan seterusnya.

(rilis)