Tersangka  dengan barang bukti sabu dan ganja yang berhasil diamankan sat res narkoba Polres Kepahiang

Tersangka dengan barang bukti sabu dan ganja yang berhasil diamankan sat res narkoba Polres Kepahiang

Kepahiang,kupasbengkulu.com – Bapak dua anak insial Hs (38) warga Jalan Tunggal, Kecamatan Kepahiang, diciduk Satuan Narkoba Polres Kepahiang, Rabu (05 /11/ 2014) sekitar pukul 19.12 WIB.

Penangkapan HS sebagai Target Operasi (TO) Sat narkoba atas kepemilikian dan pengedar barang haram narkoba kategori 1 jenis ganja dan sabu.

Data terhimpun, HS berhasil diamankan oleh sejumlah anggota sat narkoba, tepatnya disaat HS sedang duduk nongkrong disimpang Jalan Tunggal. Saat ditemukan, HS tidak lagi bisa berkutikkarena di dalam sakunya ditemukan seperangkat alat hisap sabu dan satu paket kecil ganja kering yang terbungkus dalam kotak rokok malboro.

“HS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, merupakan salah satu TO kita. Saat anggota kita mengetahui tersangka berada di TKP langsung disergap dan digeledah. Dalam penggeledahan itu ditemukanlah seperangkat alat hisap sabu dan paket kecil ganja, ” jelas Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno, melalui Kabag Ops AKP Rudy S didampingi Kasat Res Narkoba Iptu David Tampubolon, Jumat (07/11/2014).

Setelah mendapatkan barang bukti dari saku tersangka, anggota Satres narkoba langsung menggiring ke kediamannya dan berhasil mendapatkan alat hisap sabu yang juga dibungkus dengan kotak rokok malboro, serta 5 buah korek api gas yang diduga sebagai bagian dari alat menghisap sabu.

“Total jumlah sabu dan ganja kering yang kita amankan, sabu sebanyak 1,9 gram dan ganja kering 0,1 gram. Sedangkan tersangka setelah dicek urin, dinyatakan positif pemakai sabu dan ganja,” jelas Rudy.

Tersangka yang terbukti memiliki dan memakai barang haram narkoba jenis sabu dan ganja, dijerat pasal 111, 112 dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika terancam dihukum penjara minimal selama 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta.

” Untuk diketahui, tersangka dalam pemeriksaan mengaku barang haram itu dengan membeli sabu kepada salah seorang warga di Kota Bengkulu seharga Rp 600 ribu. Kemudian ganja dibelinya di Kepahiang dengan harga Rp 50 Ribu,” demikian Rudy.(slo)