Kamis, Maret 28, 2024

Kejar Akreditasi Paripurna RSUD M. Yunus, Bengkulu Datangkan Surveior KARS 

Swafoto Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menghadiri Ramah Tamah bersama Tim Surveior Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Minggu, 23 Oktober 2022, Foto: Dok

Kupas News, Kota Bengkulu – RSUD dr. M. Yunus Bengkulu terus berupaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan terus mengejar akreditasi paripurna.

Mewujudkan itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu bersama Direksi dan Manajemen RSUD dr. M. Yunus Bengkulu, mendatangkan Tim Surveior Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Tim surveior KARS merupakan lembaga independen akreditasi RS yang bersifat fungsional, non-struktural dan bertanggungjawab kepada Menteri Kesehatan RI, sesuai dengan Permenkes RI Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 tentang KARS.

“Bahwa akreditasi ini untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan terhadap regulasi, baik dari sisi SDM, sarana prasarana, cash flow pendapat dan lainnya. Sehingga hal ini menjadi acuan dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat,” kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menghadiri Ramah Tamah bersama Tim Surveior Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Minggu (23/10).

Lebih lanjut Gubernur Rohidin mengungkapkan akreditasi paripurna yang didapat dari lembaga akreditasi RS akan berdampak pada pelayanan RSUD dr. M. Yunus yang semakin baik dan berkualitas.

“Jadi sertifikat itu adalah output tapi yang kita ingin adalah outcome-nya, kita ingin ada dampaknya yaitu kepuasan pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat. Sehingga komitmen menjadikan RSUD dr. M. Yunus Bengkulu sebagai RS dengan layanan prima akan terwujud,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Surveior KARS dr. Jeran Marid mengatakan, pihaknya secara prinsip akan melakukan pembinaan kepada direksi dan manajemen RSUD dr. M. Yunus Bengkulu akan kepatuhan terhadap regulasi dari Kementerian Kesehatan RI.

“Melalui Permenkes Nomor 133 Tahun 2022, ini akan menjadi acuan kami untuk mengukur standar akreditasi RSUD dr. M. Yunus Bengkulu nantinya. Dengan mematuhi regulasi dari aturan Kemenkes itu, menjamin bahwa RSUD dr. M. Yunus sudah melaksanakan pelayanan yang bermutu dan menjamin keselamatan pasien,” kata dr. Jeran Marid.

Reporter: Iman Sp Noya

Editor: Benny Benardie

Related

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri ...

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS   Tue,...

Alat Berat Diturunkan Atasi Longsor Jalur Lintas Curup-Muara Aman

Alat Berat Diturunkan Atasi Longsor Jalur Lintas Curup-Muara Aman ...

Pemprov Bengkulu Pastikan Mobilisasi Material Proyek ke Pulau Enggano Lancar

Pemprov Bengkulu Pastikan Mobilisasi Material Proyek ke Pulau Enggano...

Apel Perdana Tahun 2024, Bupati Kopli Pesankan Ini Kepada Seluruh ASN

Apel Perdana Tahun 2024, Bupati Kopli Pesankan Ini Kepada...