Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol, M. Ghufron

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol, M. Ghufron

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kapolda Bengkulu, M. Ghufron menyebutkan penanganan dan pemeriksaan perkara penganiayaan yang melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan penuh dilakukan Mabes Polri, pihaknya hanya menunggu perintah.

“Semua berkas satu bulan lalu telah dikirim ke Mabes, jadi penanganan perkara ini semua ditangani Mabes, kami hanya menunggu perintah dan tak berhak memberikan komentar,” kata Kapolda Bengkulu, Selasa (24/2/2015).

Meski demikian saat ditanya wartawan bila mendapatkan perintah untuk melakukan penahanan tehadap Novel Baswedan di Bengkulu, Kapolda menyatakan kesiapannya.

“Jika ada perintah penahanan, tentu kami siapkan kebutuhannya,” jawab Kapolda singkat.

Sejauh ini kata dia Polda Bengkulu tak melakukan persiapan apapun terkait pemeriksaan beberapa mantan anak buah Novel Baswedan saat ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

“Tak ada kesiapan apa-apa karena tak ada perintah,” jawabnya lagi.

Sebelumnya, beberapa mantan anak buah Novel Baswedan, Senin (23/2/2015), memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri di Polda Bengkulu dalam perkara dugaan penganiayaan pelaku pencuri sarang burung walet yang dituduhkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, saat dia menjabat sebagai Kasat Reskrim, Polres Bengkulu.

Senada dengan Kapolda, Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Sudarno menyebutkan, semua kewenangan ada di Mabes termasuk memberikan keterangan.

kompas.com