Penyidik Polres Bengkulu Utara saat melimpahkan berkas penipuan GBD kepada Kasi Pidum Kejari Argamakmur, Samhori.(foto : jon kardinat)

Penyidik Polres Bengkulu Utara saat melimpahkan berkas penipuan GBD kepada Kasi Pidum Kejari Argamakmur, Samhori.(foto : jon kardinat)

bengkulu utara,kupasbengkulu.com – Kepala Sekolah SDN 06 berinisial Ey (55) dan Pegawai UPTD berinisial Po (48), Kecamatan Kerkap, Rabu (26/11) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Arga Makmur. Pasalnya, berkas dan tersangka telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara.

Kedua terdakwa pada (hari ini,red) sekitar pukul 13.25 WIB dititipkan di Lapas Arga Makmur terkait kasus dugaan penipuan Guru Bantu Daerah pada tahun (GBD) 2014.

Sementara itu,Kepada Kupas Bengkulu.com,Kasi Pidum Kejaksaan Arga Makmur,Samhori,SH mengatakan,kedua terdakwa ini dilakukan penahan atas kasus dugaan penipuan GBD.Yang mana,kedua terdakwa itu merupakan rangkaian dari terdakwa yang lebih dahulu ditahan atas nama As yang merupakan pegawai UPTD Kerkap.

Adapun, untuk berkas dari kedua terdakwa tersebut dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke pihak pengadilan.

“Hari ini kita sudah menerima berkas dan tersangka dari pihak kepolisian. Kedua terdakwa kita lakukan penahanan untuk mempercepat proses sidang.Segala urusan mengenai keduanya mutlak tanggung jawab pihak kejaksaan Arga Makmur,” demikian Samhori.(jon)