CARI-BUKTI-KORUPSI-KEJARI-GELEDAH-PT.-BENGKULU-MANDIRI.mpg_snapshot_00.00_2016.01.26_20.46.14-30r9uxii9tf5iv6zitufpm
Bengkulu, Kupasbengkulu.com-Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu memeriksa saksi terhadap kasus dugaan Korupsi PT Bengkulu Mandiri.

Saksi yang diperiksa penyidik Kejari adalah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Bengkulu Mandiri Oten Dikfried, yang diduga terjadi tindak pidana korupsi senilai Rp 28 Miliar. Oten merupakan saksi terakhir yang dimintai keterangan sebelum penyidik menetapkan tersangka.

Oten mengakui  jika sebelum kepemimpinannya terjadi dugaan korupsi. Selain itu, dirinya juga membeberkan pihak yang meminjam uang berjumlah besar,  kepada PT BM.

“Tadi saya ditanya ada kerugian. Saya jawab ada kerugian. Kerugian besar sekali. Contoh saja Aliang meminjam 1,2 Miliar, Ade Tarigan Rp 4 Miliar, Bidadari Rp1 Miliar, Kinal Rp 1 Miliar, dan CV Rimbun Jaya Sejati Rp 4 Miliar masih banyak lagi, itu tidak ada yang bisa dicicil,” ujanya.

“Biasanya, kalau Dirut sudah diperiksa, pasti data jaksa sudah lengkap,” tegasnya.

Berbeda dengan saksi lain, Oten malah senang dijadikan saksi pada pekara ini, dan meminta dijadikan saksi hingga sidang pengadilan.

“Saya berharap bisa jadi saksi hingga  sidang selesai. Harapan saya kedepan,  tidak diperiksa terus menerus, karena saat ini  citra PT BM sudah bagus,” ungkapnya.

Oten sempat mengkritik para pemimpin PT BM sebelumnya, yang telah bertindak tanpa aturan, sehingga diduga merugikan negara.

“Memang dulu beberapa dari mereka berupaya mengakal-akali negera untuk mencari keutungan, ini sama saja melecehkan negera,” jelasnya,  Selasa (12/04/2016).

informasi yang diperoleh,  dugaan korupsi berawal ketika PT BM mengucurkan dana senilai Rp 28 Miliar, diterima dari
APBD Provinsi Bengkulu secara bertahap.

Tahap pertama tahun 2006, senilai Rp 2,5 Miliar dan tahap kedua Rp 25,5 Miliar. Lalu dana tersebut diinvestasikan kepada sejumlah perusahaan pihak ketiga. Tapi dana tersebut tidak dikembalikan oleh perusahan peminjam. (bro)