kepahiang, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengisyaratkan untuk melakukan penyelidikan terkait aset di rumah dinas bupati. Sebelumnya, Kejari akan berkoordinasi dengan Bagian Umum Setda dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat.

” Kami belum mendapat laporan tentang aset rumdin itu, kami tahu dari media. Jadi perlu koordinasi dengan SKPD yang membidangi terlebih dahulu,” sampai Kajari Kepahiang, Wargo, melalui Kasi Intelijen, Zainal Efendi.

Setelah mendapatkan kejelasan tentang aset rumdin bupati dari Bidang Umum atau DPPKAD, dan terindikasi terjadi penyimpangan aset, maka besar kemungkinan Kejari akan mengambil tindakan.

” Kami tidak berprasangka buruk dulu sebelum ada kejelasan dari SKPD yang membidangi. Kalau nantinya memang ada indikasi penyimpangan, kami akan mengambil tindakan,” kata Zainal.

Sebelumnya, Plt Kabag Umum Setda Kepahiang, Muhdi saat dikonfirmasi kupasbengkulu.com tentang kesiapan rumdin bupati dan wakil bupati, sempat mengklaim sudah siap ditempati. Begitupun halnya dengan Sekda Kepahiang, Hazairin A Kadir ketika menyambangi kediaman bupati.

Penulis: Yopa Mulya