kepahiang,kupasbengkulu.com – Tim penyidik Kejari Kepahiang diketahui telah menolak permohonan pengalihan jenis penahanan kedua tersangka dugaan penyimpangan anggaran kas Setda.

“Permohonan pengalihan jenis penahanan kedua tersangka (Rifqih dan Sabar,red) diajukan Pemkab Kepahiang sejak tersangka ditahan. Permohonan itu tidak dapat dikabulkan dengan pertimbangan seperti Yuridis, Filosofi, Sosiologis,” kata Kajari Kepahiang, Wargo didampingi Kasi Pidsus Dodi Junaidi, Rabu (17/12/2014).

Dijelaskan, penolakan dengan sejumlah pertimbangan itu, sudah berdasarkan UU, terkait permohonan pengalihan jenis penahanan atas tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Disamping itu, penahanan tersangka ini dapat memberikan efek jera terhadap kita semua, untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Dodi.

Lebih jauh lagi, sambung Dodi, penahanan tersangka bertujuan untuk tidak memberikan celah kepada tersangka dalam dugaan menghilangkan Barang Bukti (BB).

“Itu salah satunya saja. Kemungkinan terburuk lainnya adalah kaburnya tersangka,” ungkap Dodi.

Menariknya dalam permohonan pengalihan jenis penahanan tersangka, baik yang diajukan langsung oleh keluarga tersangka maupun oleh pihak Pemkab Kepahiang. Jaminannya adalah istri dari masing-masing tersangka.(slo)