Foto ilustrasi

Seluma, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi dalam pekerjaan proyek jalan Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2012. Ketiga tersangka tersebut berinisial Hs selaku Ketua Tim PHO, Sw dan Hn sebagai pengawas lapangan.

(Baca juga : Kasus Korupsi Jalan, Kejari Tais Periksa Empat PNS Seluma)

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidik dari 20 PNS PU yang diperiksa sebagai saksi 3 diantaranya ditetapkan tersangka,” kata Kepala Kejari Tais Murni Amin melalui Kasi Pidsus Toni Indra, Jumat (26/12/2014).

Identitas ketiga tersangka masih diinisialkan, menurut Toni, karena masih akan ada penetapan tersangka baru.

“Kita masih akan memanggil 10 staf di Dinas PU untuk pengembangan kasus selanjutnya, nanti akan kita umumkan,” tegas Toni menutup pembicaraan.(cee)