Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrsi (MenPAn-RB) meluluskan tiga nama CPNS yang sebelumnya dinyatakan gagal dalam hasil Tes Kemampuan Dasar (TKD) seleksi CPNS pemerintah Provinsi Bengkulu yang digelar Oktober 2014 lalu.
Hal ini seperti disebutkan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Tarmawi. Ia menjelaskan dalam surat yang dikeluarkan Kemenpan-RB, disebutkan hasil TKD Pemprov Bengkulu terdapat dua orang peserta seleksi yang memilih pada formasi jabatan Penyuluh sosial Pertama atas nama Ekawati Juni Astuti dan Rozi Satria Utama, serta 1 orang peserta yang memilih pada formasi Penggerak Swadaya Masyarakat Pertama sebagai pilihan ke tiga atas nama Faizal Maryono, menggeser peserta yang memilih pada jabatan tersebut sebagai pilihan pertama.
“Ini sesuai keputusan ketentuan Peraturan MenPAN-RB yang langsung tempel dan umumkan, sehingga ada ralat nama-nama pengumuman CPNS yang telah diumumkan sebelumnya,” kata Tarmawi, Jumat (13/02/2015).
Hasil putusan ini berdasarkan surat KemenPAN-RB dengan nomor surat B/497/M.PAN-RB/1/2015 tertanggal 30 Januari 2015 perihal ralat hasil TKD seleksi CPNS Pemprov Bengkulu yang ditujukan langsung kepada Gubernur Bengkulu.
Dalam surat tersebut dijelaskan sesuai ketentuan peraturan MenPAN-RB nomor 17 tahun tahun 2014 tentang kebijakan formasi dan pengadaan CPNS tahun 2014, disebutkan bahwa terhadap peserta seleksi yang mempunyai nilai memenuhi persyaratan yang pilihan penempatan/penugasannya pada satuan kerja/unit pelaksana teknis di daerah terpencil/ tidak diminati sebagai pilihan pertama diprioritaskan kelulusannya meskipun mempunyai nilai memenuhi persyaratan (MP) lebih rendah dari peserta lain. Dari hasil ralat pengumuman juga bagi CPNS yang dinyatakan lulus agar segera melengkapi berkas mulai 13 Februari – 17 Februari 2015 saat jam kerja yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Peserta juga harus melengkapi persyaratan seperti foto copy Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir pejabat berwenag, lalu pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna merah.
Selanjutnya Daftar riwayat hidup ditulis tangan, SKCK dari kepolisian, Surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah, surat pernyataan sesuai dengan anak lampiran I-D keputusan kepala badan Kepegawaian Negara nomor 11 tahun 2002, dan terakhir berkas dimasukkan dalam Map kertas biola sebanyak 2 rangkap.
“Dengan hasil putusan ini semua pihak harus menerimanya dan bagi nama yang disebutkan segera melangkapi persyaratan yang dibutuhkan,” tutup Tarmawi.(val)