
KUPASBENGKULU.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang terancam mendapat sanksi berupa penundaan bahkan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
Ploting Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 sebesar 10 persen dari total APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), tidak direalisasikan.
Menurut Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, besaran ADD yang bisa diakomodir pada tahun anggaran mendatang sekitar Rp 29 miliar.
“Ploting awal ADD sekitar Rp 43 miliar, tapi tidak dapat realisasikan, ” kata Andrian, Kamis (15/12/2016).
Konsekuensi merealisasikan ploting ADD awal tersebut, lanjut Andrian, harus menunda sejumlah kegiatan seperti penyelenggaraan tes CPNS.
“Sudah diupayakan, ” demikian Andrian.(slo)